Posts Mentioning RSS Toggle Comment Threads | Tombol Pintas

  • yayakmpf 20:14 on 22 August 2009 Permalink | Balas  

    Ternyata Blackberry juga mungkin untuk di HACK 

    Jika kita amati bahwa perkembangan sebuah telepon genggam yang sering kita sebut sebagai BLACKBERRY, ternyata dibalik kemewahannya perangkat yang satu ini bisa juga diserang (attack) dengan menggunakan jaringan wireless yang sudah disematkan pada generasi terbaru Blackberry. Dan serangan yang secara umum serangan dilakukan adalah via TCP/IP dengan menggunakan metode “arpspoof dan dnsspoof”.
    Karena menurut beberapa ahli bahwa salah satu kelemahan sekaligus kekuatan Blackberry adalah adanya feature “proxying” yang hampir ada pada setiap device dari RIM ini, yang mana hampir secara keseluruhan layananan Blackberry baik itu e-mail (pushmail), browsing baik dari dan menuju perangkat Blackberry kita melalui server Blackberry (untuk kawasan ASIA PASIFIK) server berada ap.blackberry.com
    diagram
    OK tidak perlu panjang lebar lagi berikut adalah beberapa metode yang bisa mengakibatkan perangkat kita di “Attack”

    1. ARP Spoofing :
    Untuk dapat melakukan capture data melalui switches network, slah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan “meracuni/meng-inject” tabel ARP pada perangkat Blackberry yang dikenal sebagai ARP Spoofing yang bisa juga kita sebut sebagai metode ARP poisoning atau ARP poison routing. Tabel ARP inilah yang digunakan perangkat Blackberry kita untuk berkomunikasi dengan netwok device yang lain atau kira2 begini penjelasannya [i][i]“The principle of ARP spoofing is to send fake, or “spoofed”, ARP messages to an Ethernet LAN. Generally, the aim is to associate the “attacker’s” MAC address with the IP address of another node (such as the default gateway). Any traffic meant for that IP sent to the attacker instead. The attacker could the choose to forward the traffic to the actual default gateway (passive sniffing) or modify the data before forwading it (man-in-the-middle-attack). The attacker could also launch a denial-of-service attack againts a victim by associating a nonexistent MAC address to the IP address ofthe victim’s default gateway.

    Sebagai contoh, ketika seseorang mencoba untuk mengkoneksikan Blackberrynya ke salah satu wireless access point (WAP) hingga terhubung ke dalam jaringan, dan selanjutnya dengan menggunakan teknik serangn ARP spoofing guna meracuni tabel dalam ARP (internal) yang dimiliki oleh Blackberry, sehingga Blackberry yang telah diracuni berikut dengan server akan mengirim seluruh data dari dan menuju Blackberry yang diracuni melewati Blackberry “attacker” terlebih dulu.
    Jika diilustrasikan kira sebagai berikut :
    arpspoof
    dengan metode ini ternyata bahwa seluruh aliran data bisa diterima oleh “attacker” terlebih dulu melewati komputer yang telah diatur sebelumnya, dengan menggunakan tool’s Cain Abel yang mana applikasi ini juga secara otomatis menciptakan sertifikat palsu (fake) yang nantinya akan memalsukan sertifikat asli yang digunakan oleh ap.blackberry.com akan tetapi juga harus dingat bahwa seluruh koneksi akan di=”proxy” oleh rcp.ap.blackberry.com dan komunikasi akan menggunakan SSL :

    (More …)

     
  • yayakmpf 17:08 on 13 April 2009 Permalink | Balas  

    21 April, Bluetooth 3.0 Diperkenalkan 

    bluetooth_2251Bluetooth Special Interest Group (SIG) akan memperkenalkan teknologi Bluetooth 3.0 ke seluruh dunia. Tentunya, teknologi baru yang akan diumumkan 21 April mendatang itu akan menghadirkan kecepatan yang lebih tinggi dibanding standar kecepatan Bluetooth 2.0/2.1 yang saat ini digunakan.

    “Mentransfer seluru konten musik, satu DVD penuh berisi foto-foto liburan dapat dilakukan dalam hitungan detik dan hanya dengan satu tombol. Semua bisa dikirim tanpa melalui kabel,” demikian SIG menyebutkan dalam keterangan pers yang VIVAnews kutip dari Dvice.com, 13 April 2009.

    Bluetooth 3.0 ini juga akan memiliki fitur Enhanced Power Control (EPC) baru yang dapat mereduksi terputusnya koneksi akibat berpindahnya perangkat. Misalnya saat ponsel dipindahkan ke kantong atau dompet. Fitur ini sangat bermanfaat mengingat terputusnya koneksi dapat menghambat penyelesaian transfer data.

    Jika Bluetooth 2.0 memiliki transfer data maksimal 3Mbps pada jarak di bawah 2 meter, Bluetooth 3.0 diperkirakan mampu menghadirkan transfer data sebesar 480Mbps. Kecepatan ini serupa dengan kecepatan koneksi Wireless USB di jarak yang sama. Jika jarak antar perangkat antara 2 sampai 10 meter, kabarnya Bluetooth 3.0 akan memberikan bandwidth setidaknya sebesar 53,3Mbps, atau diperkirakan sekitar 100Mbps.

    Belum ada informasi lebih lanjut kapan teknologi Bluetooth 3.0 ini akan diimplementasikan pada perangkat sehari hari seperti PC/notebook ataupun ponsel. Kemungkinan tercepat adalah di tahun 2010 mendatang.

    Source : Vivanews.com

     
  • yayakmpf 11:49 on 23 February 2009 Permalink | Balas  

    Hacker Tembus BlackBerry Obama 

    bb_obHacker ternama Kevin Mitnick mengumumkan telah menyadap BlackBerry Presiden AS, Barack Husein Obama. Meskipun sudah didesain khusus dengan super enskripsi, dia menyebut dapat melakukan penyadapan. “BlackBerry Presiden Obama bisa ditembus,” tegasnya, Sabtu pagi.

    Kevin Mitnick sampai kini masih dianggap sebagai hacker termasyhur. Meskipun sudah diperingatkan penasihatnya, Obama ‘ngotot’ mempertahankan PDA-nya itu. Dalam beberapa kesempatan Obama terlihat menenteng gadget-nya itu. Banyak laporan yang menyebutkan, alat komunikasi Obama itu sudah dilengkapi software super enskripsi yang didesain secara khusus.

    “Enskripsi itu justru membuat usaha penjebolan lebih menantang dan pasti bisa ditembus,” kata Mitnick. Mitnick pernah diganjar lima tahun penjara, setelah mengaku salah melakukan hacking. Perusahaan yang dihacking adalah penyedia layanan telekomunikasi dan komputer terbesar di AS pada masa 1990-an.

    Masa kelam itu telah lewat, dan Mitnick kini mengelola perusahaan keamanan cyber bernama Security Consulting. “Jika aku penyerang, aku akan mulai dari lingkaran teman dekat Obama, keluarga serta koleganya dan coba memanfaatkan komputer mereka,” kata Mitnick.

    “Yang perlu diserang adalah email Obama yang ada di BlackBerrynya,” katanya. Menurut Mitnick orang yang dikenal Obama akan menjadi korban yang mudah diserang. Terutama perangkat komputer atau gadget yang ada di rumah, lebih mudah ditembus daripada yang digunakan di markas.

    Jika alamat email Obama sudah diketahui, hacker secara teori dapat mengirim email dan dengan segala tipu daya agar Obama terjebak. Cara yang bisa dilakukan misalnya dengan memancing agar Obama mengunjungi situs tertentu yang sudah direkayasa dan terdapat kode penyerang.

    (More …)

     
    • kelix 16:32 on 26 Februari 2009 Permalink | Balas

      no body perfect in the world..
      sekali pun presiden,..
      Salut dah buat Om Kevin Mitnick ” U R The Master Hack ”

      :-D

  • yayakmpf 14:14 on 14 January 2009 Permalink | Balas  

    THE TOP 25 MOST DANGEROUS PROGRAMMING ERRORS 

    Kesalahan coding yg paling berbahaya telah terungkap. Pakar2 pemrograman mengatakan banyak dari kesalahan2 tsb belum begitu diketahui.
    25 daftar kesalahan ini bisa membawa ke celah keamanan/security hole/vulnerable area yg bisa dijadikan target para kriminal cyber.

    THE TOP 25 MOST DANGEROUS PROGRAMMING ERRORS

    * CWE-20: Improper Input Validation
    * CWE-116: Improper Encoding or Escaping of Output
    * CWE-89: Failure to Preserve SQL Query Structure
    * CWE-79: Failure to Preserve Web Page Structure
    * CWE-78: Failure to Preserve OS Command Structure
    * CWE-319: Cleartext Transmission of Sensitive Information
    * CWE-352: Cross-Site Request Forgery
    * CWE-362: Race Condition
    * CWE-209: Error Message Information Leak
    * CWE-119: Failure to Constrain Operations within the Bounds of a Memory Buffer
    * CWE-642: External Control of Critical State Data
    * CWE-73: External Control of File Name or Path
    * CWE-426: Untrusted Search Path
    * CWE-94: Failure to Control Generation of Code
    * CWE-494: Download of Code Without Integrity Check
    * CWE-404: Improper Resource Shutdown or Release
    * CWE-665: Improper Initialization
    * CWE-682: Incorrect Calculation
    * CWE-285: Improper Access Control
    * CWE-327: Use of a Broken or Risky Cryptographic Algorithm
    * CWE-259: Hard-Coded Password
    * CWE-732: Insecure Permission Assignment for Critical Resource
    * CWE-330: Use of Insufficiently Random Values
    * CWE-250: Execution with Unnecessary Privileges
    * CWE-602: Client-Side Enforcement of Server-Side Security

    Source: SANS Institute
    Disadur dari : BBC-News

     
  • yayakmpf 04:06 on 16 May 2008 Permalink | Balas  

    Hacker Dunia Berkumpul di Indonesia Juni 2008 

    JAKARTA – Juni mendatang, Indonesia akan menjadi tuan rumah untuk event hacker terbesar di dunia. Event pertemuan hacker bertajuk Hacker’s Night: Warning Biggest Hacker Days Event In Indonesia ini, konon akan mengundang tokoh, pakar, konsultan, dan para ekspert TI ternama di dunia untuk berkumpul dan berdiskusi di Jakarta.

    Diawali ide seorang pengamat TI Enselmus Ricky, dikenal dengan nick Th0R, yang ingin mempertemukan hacker-hacker ternama dunia, maka setelah mencari-cari, akhirnya ia bertemu Warih dari InfoKom yang tertarik untuk mendengarkan ide dan coba merealisasikannya dengan menjadi event organizer.

    Kegiatan event ini meliputi diskusi dan sharing informasi seputar riset dan topik-topik menarik lainnya yang berkaitan dengan hacker. Selain itu, juga akan diadakan seminar yang melibati para ekspertis sebagai pembicaranya. “Namun, yang menjadi tujuan utama kami sebenarnya adalah untuk mengumpulkan hacker yang sebenarnya untuk datang dan bergabung pada event ini, baik menjadi pembicara maupun pendengar, yang pasti untuk berbagi ilmu dan pengetahuan seputar hacking,” papar Th0R secara ekslusif kepada okezone, Senin (12/5/2008). “Ya, Indonesia akan memiliki suatu hari penting bagi orang-orang yang ingin tahu, ingin belajar, atau ingin menjadi hackers,” ujarnya.

    Rencananya, event yang diadakan dengan dwibahasa, Bahasa Indonesia dan Inggris, akan diselenggarakan pada 12 Juni 2008, di Ruang Seminar Festival Komputer Indonesia, Jakarta Convention Center. Acara akan dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB. Kemudian, akan dilanjutkan dengan acara sosialisasi ramah-tamah dan lainnya yang kemungkinan akan diadakan di bar atau pub.

    Adapun yang menjadi pembicara nantinya adalah Onno W Purbo (pakar TI), Desmond Devendran (konsultan senior TI), Eko Indrajit (kepala ID-SIRTI), Anselmus Ricky (atau dikenal dengan Th0R), Semi Yulianto (Certified Trainer dari EC Council), Irvan (konsultan keamanan), dan Jim Geovedi (pakar sekaligus konsultan keamanan). Event ini rencananya juga akan diramaikan oleh beberapa tokoh besar, yakni Eugene Dokukin (yang dikenal dengan nick MustLive – Russia White Hat Hacker & Security Expert), Greg Hoglund, Johnny Long, dan Robert “RSnake” Hansen.

    Ada beberapa harapan Th0R sebagai pencetus ide diadakannya event hacker terbesar ini, yakni ingin membuka dan mengubah pandangan masyarakat yang selama ini misinterpretasi antara hacker dan cracker. Lalu, berharap ini menjadi ajang sharing informasi yang lebih kompeten, karena pada event ini akan ada pembicaraan berbagai arah, seperti pembicara-peserta, peserta-pembicara, peserta-peserta.

    Selebihnya, Th0R ingin memberitahukan kepada dunia, baik regional maupun global, kalau Indonesia juga punya orang-orang bermutu dan berkualitas. Dan, yang terakhir, diharapkan para ahli yang lama “bersembunyi”, kini keluar dan membagi ilmunya kepada khalayak umum, supaya wacana pembelajaran InfoSec di Indonesia tambah maju dan berkembang.

    “Masak luar negeri udah ngomongin BioMetric Hacking, di Indonesia BioMetricnya ajah gak ada,” pungkas Th0R.

     
  • yayakmpf 05:46 on 28 March 2008 Permalink | Balas  

    Menkominfo: UU ITE Akan Dilengkapi dengan PP 

    JAKARTA – Pemerintah akan melanjutkan pengesahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini dengan mengadakan sosialisasi ke masyarakat agar tidak terjadi salah penafsiran.

    Hal ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh, seusai rapat paripurna di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2008).

    Menurut Nuh, terhitung sejak hari ini RUU ITE sudah menjadi keputusan politik seiring dengan pengesahannya menjadi UU.

    “Detailnya akan kami sosialisikan ke masyarakat sehingga masyarakat akan tahu apa saja cakupannya. Termasuk kegiatan apa yang tidak diperkenankan atau dilarang serta sangsi-sangsi yang menyertainya. Yang paling penting sekarang, semua kegiatan yang berbasis elektronik bisa berdasarkan hukum,” ujar Menkominfo.

    UU ini nantinya akan dilengkapi oleh beberapa peraturan pemerintah (PP) untuk menerjemahkan rinciannya secara detil agar tidak timbul kesalahpahaman dalam penafsiran masyarakat.

    Nuh menganggap, proses pengesahan UU ITE ini merupakan satu langkah yang sangat bersifat historis. Karena membutuhkan waktu sekira lima tahun untuk menyusun rancangannya. Bahkan pemerintah sangat mengapresiasi pihak DPR dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyusunannya sejak tahun 2003 lalu.

    Sumber : okezone.com

    BACA UU ITE LENGKAP DI : http://www.uuite.com

     
    • NO sex porno bugil telanjang 04:32 on 31 Maret 2008 Permalink | Balas

      menyambut UU ITE cyber Indonesia,

      ada situs baru, http://situsbersih.com
      situs anti pornografi Indonesia

      harap di-link ya =)

  • yayakmpf 16:00 on 25 March 2008 Permalink | Balas  

    RUU Pidana Internet 

    Laporan: Persda Network/Achmad Subechi
    DALAM Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, banyak sanksi pidana yang akan diberlakukan kepada para pengguna internet. Selain pidana, mereka juga akan dijatuhi denda yang wow… lumayan bisa membikin jera para pelakunya. Apa saja pasal-pasal yang bisa menjerat para pelakunya? Berikut ketentuan pidananya:

    Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
    Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.

    Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
    Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

    Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
    Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
    Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan

    Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
    Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)

    Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
    - Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.
    - Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.
    - Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.
    - Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
    - Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
    - Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
    - Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
    - Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

    Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar
    Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.

    Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar
    - Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
    - Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
    - Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
    - Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.

    sumber : tribunbatam.co.id

    DOWNLOAD FILE LENGKAP UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) DISINI

     
c
Tulis postingan baru
j
tulisan berikutnya/komentar berikutnya
k
tulisan sebelumnya/komentar sebelumnya
r
balas
e
sunting
o
tampilkan/sembunyikan komentar
t
ke atas
l
masuk ke log
h
show/hide help
esc
batal